JAKARTA – Pemeriksaan wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan ikut amnesti pajak tetapi tidak melaporkan hartanya secara benar hendaknya diiringi ketentuan yang jelas.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani berharap, otoritas pajak memprioritaskan pemeriksaan terhadap WP yang tidak ikut amnesti pajak daripada WP yang ikut amnesti pajak.
“Kan sudah disampaikan bahwa kalau WP sudah ikut amnesti pajak dan sudah sesuai aturan mestinya tidak perlu dikejar-kejar pajak lagi,” kata Rosan di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.
Menurut Rosan, langkah pemeriksaan terhadap WP yang ikut amnesti pajak mencederai rasa saling percaya antara pengusaha sebagai WP dan DJP. Dia berharap WP yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan insentif.