Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha ke Ditjen Pajak: Kalau Sudah Bayar, Jangan Dikejar-kejar Lagi!

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2017 |11:16 WIB
Pengusaha ke Ditjen Pajak: Kalau Sudah Bayar, Jangan Dikejar-kejar Lagi!
Ilustrasi Foto: Kadin
A
A
A

“Kalau dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) kedaluwarsa penetapan pajak adalah lima tahun sebelum berakhirnya tahun pajak atau masa pajak,” ujarnya.

Beberapa ketentuan lainnya yang perlu diperjelas adalah dasar penilaian harta, apakah menggunakan nilai perolehan atau nilai pasar, besaran sanksi yang adil, terutama kepada WP yang ikut amnesti pajak, atau proses keberatan dan banding yang tidak diakomodir dalam UU Amnesti Pajak.

“Demi efektivitas pemeriksaan terhadap efek jera dan peningkatan pemeriksaan pajak, sebaiknya pemeriksaan diprioritaskan terhadap WP yang tidak ikut atau yang ikut dan memiliki data akurat dan selama ini tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan pembetulan,” ungkapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement