"Kami juga terus mensosialisasikan kepada para pilot kami mengenai peraturan perusahaan yang ada untuk menghindari terulangnya kejadian seperti ini lagi.
Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kemenhub untuk melaporkan sanksi yang diberikan," tukasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia memperbolehkan selain kru pesawat untuk menempati jumpseat jika ada tiga izin yaitu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari Company (perusahaan maskapai, dan Pilot in Command (pilot yang bertugas).
Setelah kejadian 911, peraturan keamanan bertambah ketat. Untuk beberapa negara atau perusahaan maskapai, flight deck harus terkunci dari boarding sampai penumpang seluruhnya deplaned.
Citra Rienanti, salah seorang penumpang Lion Air menyebut keluarga kapten pilot dibolehkan masuk ke dalam kokpit. Hal ini menjadi kekhawatiran, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang yang berada dalam perjalanan itu.
(Dani Jumadil Akhir)