Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banjir Singkong Vietnam, Aturan Tata Niaga Impornya Disiapkan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2017 |21:00 WIB
Banjir Singkong Vietnam, Aturan Tata Niaga Impornya Disiapkan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menyepakati untuk membuat aturan tata niaga singkong. Aturan tata niaga ini untuk mengatur importasi ubi kayu (singkong) yang selama ini belum memiliki aturan.

"Kami berdua sepakat (Kementan dan Kemendag) untuk mengeluarkan tata niaga. Semua impor singkong selama ini bebas, tidak diatur tata niaganya untuk importasi," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Selama ini, kata Enggar, persoalan singkong acap kali diselesaikan dari kasus ke kasus. Seperti di Lampung Tengah, para petani dan bupati melakukan unjuk rasa karena harga Rp400 per kg.

"Dari kasus itu kami pangil pengusaha-pengusaha besar minta untuk beli singkong harganya Rp700. Tapi penyelesaiannya kan hanya satu tempat, belum tentu di tempat lain harga sama. Jadi makanya kita akan keluarkan tata niaga," ujarnya.

Enggar melanjutkan, aturan tata niaga singkong akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Sebagai informasi, dalam rangka mencukupi kebutuhan dalam negeri, impor singkong masih dilakukan. Singkong impor berasal dari Vietnam. Namun sampai sekarang, belum diketahui secara jelas total besaran singkong impor yang sudah masuk ke Indonesia. Hal ini karena pemerintah belum mengatur importir tersebut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement