TANGERANG - Masuknya impor singkong ke Indonesia dinilai tidak lagi terkontrol. Atas dasar tersebut dibutuhkan peraturan tentang tata niaga importasi salah satu jenis ubi kayu (singkong) ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan), disepakati untuk membuat aturan tata niaga impor singkong yang selama ini belum dibuat.
"Tata niaga kita atur, dalam satu minggu akan keluar Permentan. Ini terkait izin impor harus ada rekomendasinya dan wajib serap seperti itu. Jadi Itu kesepakatan kemarin dengan Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman),"ujarnya di toko Indogrosir, Jalan Gatot Subroto KM 5 No 4 Jatiuwung Pasar Kemis, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2017).
Guna memastikan aturan tersebut segera selesai, Enggar meminta seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) mematangkan aturan tersebut dengan Ditjen Kementerian Pertanian.
"Jadi Dirjen kita dan Kementan kita gabungkan enggak boleh keluar (ruang rapat) sebelum drafnya (aturan tata niaga impor singkong) selesai," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam rangka mencukupi kebutuhan dalam negeri, impor singkong masih dilakukan. Singkong impor berasal dari Vietnam. Namun sampai sekarang belum diketahui secara jelas total besaran singkong impor yang sudah masuk ke Indonesia. Hal ini karena pemerintah belum mengatur importir tersebut.
(Rizkie Fauzian)