JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia masih melakukan impor singkong hingga 1.234 ton dari Vietnam. Impor ini dilakukan sepanjang 4 bulan pertama 2017.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pemerintah memang tidak memberikan izin untuk melakukan impor singkong. Namun, bukan berarti impor ini ilegal karena prinsipnya sama seperti impor bawang putih.
"Singkong jalan sendiri dia, saya tidak memberikan izin, tapi dia impor sendiri. Ya enggak ada (upaya dari pemerintah), gimana, kalau dia seperti bawang putih tidak pakai izin, kalau izin nanti dipersoalkan lagi, Bapak banyak benar keluarin izin," kata Enggar di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Menurutnya, impor singkong ini masuk pada kategori perdagangan bebas. Dengan begitu, pemerintah tak bisa berikan sanksi bagi para importir.
"Bagaimana sanksi, mereka itu perdagangan bebas, tidak melalui proses," jelasnya.