Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dicecar Komisi IV, Mentan Janji Rampungkan Aturan Impor Singkong

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2017 |21:58 WIB
Dicecar Komisi IV, Mentan Janji Rampungkan Aturan Impor Singkong
Foto: Lidya/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog) dan Satuan Tugas (Satgas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Raker ini membahas mengenai kondisi ketersediaan dan harga pangan menjelang Lebaran 2017.

Salah satu poin yang dibahas dalam Raker ini mengenai bahan pangan ubi kayu (singkong). Pasalnya Indonesia sampai saat ini masih melakukan impor singkong dan tak ada regulasinya uang membuat petani singkong dalam negeri semakin susah.

Hal ini membuat anggota Komisi IV DPR RI Sudin geram, sebab saat ditanya data impor singkong Mentan menjawab tidak tahu. Menurutnya hal ini karena tidak harmonisnya hubungan Mentan dan Mendag yang membuat kurangnya koordinasi kedua belah pihak.

"Mendag punya kerja sama hubungan baik dengan Mentan itu omong kosong, nyatanya ditanya soal impor singkong Mentan enggak tahu. Masa kita impor singkong, ini masalah. Ini kritikan buat Mentan juga, karena petani singkong tidak pernah tersentuh," serunya di ruang rapat Komisi IV, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menanggapi hal tersebut, Mentan menjelaskan, memang Pemerintah tidak membatasi impor singkong dan importir dibebaskan untuk melakukan impor sehingga pihaknya tidak tahu berapa data impor singkong yang masuk per tahunnya. Ia menjelaskan hal ini serupa dengan komoditas bawang putih sebelumnya yang tak ada aturan impornya.

"Singkong, kedelai, bawang putih, memang belum ada regulasi yang mengatur impor. Memang wajibkan mereka menanam membina 5% baru untuk Bawang putih," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah bukan tidak mau membuat aturan impor untuk singkong tapi dilakukan secara bertahap. Karena sebelumnya pemerintah masih menyelesaikan aturan untuk bawang putih terlebih dahulu. Dan ia pun berjanji kepada anggota komisi IV tersebut akan menyelesaikan aturan singkong ini secepatnya.

"Singkong sedang berproses. Kami dulu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan izin, mungkin dulu kalau harga melambung tinggi itu masuk. (Kami buat aturannya) Waktu satu bulan," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui jika saat ini Indonesia masih impor ubi kayu (singkong). Hal ini dilakukan karena produksi singkong dalam negeri tidak mencukupi untuk kebutuhan baik dari segi konsumsi maupun pakan ternak.

Dikatakan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, impor singkong masih dilakukan untuk mencukupi kebutuhan singkong nasional. Singkong impor ini berasal dari Vietnam.

"Impor singkong memang sudah dibuka sejak lama, karena pasokan dalam negerinya belum bisa penuhi kebutuhan," ungkapnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat malam, 26 Mei 2017 lalu.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara jelas berapa total besaran singkong impor yang sudah masuk ke Indonesia. Hal ini lantaran Pemerintah belum ada peraturan yang mengatur importir untuk melaporkan data stoknya.

"Belum ada Permendag terkait impor singkong. Karena bebas sekarang, impor enggak dilarang sejak lama. Belum ada rencana batasi impor," tukasnya.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement