Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Turunan Sawit RI Dituding Merugikan, Kemendag Ajukan Banding di WTO

Antara , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2017 |17:52 WIB
Produk Turunan Sawit RI Dituding Merugikan, Kemendag Ajukan Banding di WTO
Ilustrasi CPO. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri memperjuangkan keputusan panel Dispute Settlement Body World Trade Organization (WTO) melalui forum Appellate Body WTO terkait sengketa certain fatty alcohols asal Indonesia.

"Indonesia mengajukan banding ke AB-WTO yang akan berfokus pada SEE, karena mempunyai arti penting khususnya bagi metodologi penentuan normal value untuk harga ekspor dan harga domestik bagi produsen atau eksportir yang memiliki afiliasi di luar negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (10/6/2017).

Secara terminologi, SEE menerangkan jika perusahaan induk dan anak perusahaan dikontrol oleh perusahaan induk, kondisi ini dikatakan sebagai satu kesatuan unit ekonomi (SEE). Certain fatty alcohols merupakan produk kimia turunan dari minyak nabati (sawit).

Certain fatty alcohols dapat digunakan sebagai bahan dasar utama surfaktan untuk kebutuhan detergen, produk perawatan tubuh, dan kosmetik.

Indonesia keberatan terhadap putusan panel DSB yang memenangkan Uni Eropa atas penerapan Article 2.3 dan 2.4, serta Article 3.1 dan 3.5 Anti-Dumping Agreement (ADA). Indonesia hanya memenangkan klaim terkait article 6.7 ADA mengenai transparency of investigation report.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement