Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Turunan Sawit RI Dituding Merugikan, Kemendag Ajukan Banding di WTO

Antara , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2017 |17:52 WIB
Produk Turunan Sawit RI Dituding Merugikan, Kemendag Ajukan Banding di WTO
Ilustrasi CPO. (Foto: Reuters)
A
A
A

Setelah keluarnya keputusan UE ini, produsen atau eksportir Indonesia mengajukan banding pada pengadilan lokal (General Court of the EU) dengan hasil satu produsen atau eksportir berhasil dibebaskan dari penerapan BMAD.

Sebelum pengenaan BMAD, impor certain fatty alcohols asal Indonesia di UE mencapai USD53,5 juta pada 2009 dan meningkat 45,16% menjadi USD112,6 juta pada 2011.

Setelah ada keputusan pengenaan BMAD, nilai impor menurun menjadi USD109,2 juta pada 2012. Meskipun sempat naik menjadi USD119,4 juta dolar AS pada 2013, namun menurun pada tahun berikutnya sebesar USD69,1 dan berakhir di titik USD58,9 juta pada 2016.

Untuk periode setelah pengenaan BMAD atau pada periode 2012-2016, nilai impor UE dari Indonesia mengalami tren penurunan nilai sebesar 20,42%.

Pangsa ekspor fatty alcohols Indonesia ke UE pada 2016 sebesar 13,87 persen atau 71,6 juta dolar AS dari total keseluruhan ekspor certain fatty alcohols Indonesia ke dunia yang mencapai USD515,9 juta.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement