TOD merupakan salah satu pendekatan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksimalisasi penggunaan angkutan transportasi massal seperti Busway/BRT, Kereta api kota (MRT), Kereta api ringan (LRT). Dengan orientasi ini, maka titik-titik pengembangan kota baik permukiman dan fasilitas penunjang perkotaan difokuskan di sepanjang jalur perjalanan angkutan massal tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).
Dalam draf Permen itu, diatur sejumlah poin penting antara lain mengenai jenis pengembangan kawasan berdasarkan karakteristik TOD, penetapan perangkat penunjang TOD, kelembagaan kawasan TOD, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan TOD.
Ketua IAP DKI Jakarta, Dhani Muttaqin menambahkan, pengembangan kawasan TOD juga harus diatur agar memenuhi fasilitas seluruh warga kota dari segala strata ekonomi (mixed income). Jadi bukan hanya disediakan hunian atau fasilitas bagi kelas menengah atas, juga kelas menengah bawah. Saat ini ada ketentuan 1:2:3, yang dapat dijalankan untuk memenuhi aspek keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kota.
IAP DKI Jakarta berharap kepada pemerintah agar penyusunan Rapermen TOD dibuka ke publik termasuk kalangan swasta. Aturan tersebut jangan sampai dibuat sepihak, karena nantinya akan banyak melibatkan swasta. Jangan sampai, ungkap Dhani, aturan dibuat terburu-buru untuk mengejar target, karena banyak kegagalan perencanaan kota salah satunya akibat tidak melibatkan publik termasuk kalangan swasta.
(Dani Jumadil Akhir)