Sementara, jika perusahaan asing ingin listing di Indonesia mesti mengganti undang-undang (UU) menjadi Perseroan Terbatas.
"Kalau mau diganti UU perseroan terbatas yang terpengaruh banyak, UU pasar modal kena, UU tenaga kerja kena. Sekarang amandemen UU pasar modal aja belum diusulkan," terangnya.
Oleh karena itu, BEI pun sudah mengakali agar perusahaan asing dapat listing di Indonesia melalui Indonesian Depository Receipt (IDR). "Gimana caranya? Sahamnya itu dimasukkan satu PT Indonesia kemudian PT Indonesia itu yang listed. Sudah ada, tapi ga ada yang mau, karena sulit," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)