Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirut BEI Ungkap 2 Faktor Penyebab Perusahaan Asing Sulit Listing

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2017 |21:35 WIB
Dirut BEI Ungkap 2 Faktor Penyebab Perusahaan Asing Sulit <i>Listing</i>
Ilustrasi IHSG. (Foto: Okezone/Heru)
A
A
A

Sementara, jika perusahaan asing ingin listing di Indonesia mesti mengganti undang-undang (UU) menjadi Perseroan Terbatas.

"Kalau mau diganti UU perseroan terbatas yang terpengaruh banyak, UU pasar modal kena, UU tenaga kerja kena. Sekarang amandemen UU pasar modal aja belum diusulkan," terangnya.

Oleh karena itu, BEI pun sudah mengakali agar perusahaan asing dapat listing di Indonesia melalui Indonesian Depository Receipt (IDR). "Gimana caranya? Sahamnya itu dimasukkan satu PT Indonesia kemudian PT Indonesia itu yang listed. Sudah ada, tapi ga ada yang mau, karena sulit," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement