JAKARTA - Jumlah perusahaan yang listing di pasar modal Indonesia masih terbilang sedikit dibandingkan dengan negara lain. Pasalnya, aturan bursa di Indonesia membatasi perusahaan yang bisa listing.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio memaparkan, alasan yang mendasari perusahaan asing, semisal perusahaan China yang tidak listing di pasar modal Indonesia.
"Ada dua hal, pertama itu yang boleh listing di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT), dan itu harmonisasi peraturannya sudah panjang sekali," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia mencontohkan, apabila perusahaan Indonesia ingin melakukan listing di negara lain, seperti Singapura, hal itu dapat dilakukan karena sistem hukumnya berbeda dengan di Indonesia.
"Kalau listed di Singapura, BLTA (PT Berlian Laju Tanker Tbk) listing di Singapura, Telkom listing di New York, karena pakai yang namanya ADR, American Depository Reserve. Jadi dia akalin, saham dimasukin satu perusahaan, perusahaan ini yang listing," lanjutnya.