SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menyatakan sejauh ini pembayaran tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah untuk para karyawan berjalan lancar.
"Mengenai pembayaran THR kami ada posko khusus, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke kami," kata Ketua Apindo Kota Semarang Dedi Mulyadi di Semarang.
Meski demikian bukan berarti seluruh perusahaan yang ada di Kota Semarang lancar dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sejauh ini, ada dua perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawan. "Kedua perusahaan ini bergerak di bidang furnitur. Kebetulan bukan anggota Apindo Kota Semarang," katanya.
Pihaknya pun tidak memungkiri perusahaan furnitur mengalami kesulitan dalam pembayaran THR, mengingat pada beberapa tahun terakhir ini sektor furnitur mengalami penurunan penjualan. "Permintaan dari luar negeri memang turun untuk furnitur ini, sehingga wajar ketika banyak perusahaan yang omzetnya juga turun," katanya.
Sementara itu, meski khusus bagi anggota Apindo Kota Semarang yang jumlahnya mencapai 350 pengusaha pembayaran THR tidak mengalami kendala, pasalnya banyak pengusaha yang keberatan dengan penerapan denda THR sebesar 5%.
"Kalau dulu kan ada kebijakan mengenai penangguhan pembayaran THR, sekarang sudah tidak ada. Jika THR tidak segera dibayarkan maka pengusaha akan didenda 5%," katanya.
Lebih berat lagi, dikatakannya, denda 5% ini dikenakan untuk THR yang dibayarkan kepada masing-masing karyawan. Mengenai hal itu, pihaknya berharap agar kebijakan mengenai pembayaran THR bisa bersifat natural seperti beberapa tahun lalu.
"Misalnya saja kalau perusahaan dalam kondisi tidak mampu kan tidak mungkin dipaksakan untuk membayar THR. Bisa saja sebagai jalan tengah, pembayaran THR dilakukan dengan cara cicil selama ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)