Di sisi lain, menurut Endang, KPK tentunya juga akan mengawasi jalannya persidangan kasus pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang sudah terlalu lama prosesnya, untuk kasus yang sebenarnya tidak wajar dikategorikan sebagai kasus pidana.
"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kami yang repot karena disengketakan," katanya.
Ia mengatakan selama ini persidangan telah berjalan berlarut-larut, tanpa para saksi dan ahli menemukan satupun bukti kesalahan Geo Dipa.
Malahan, lanjut Endang, banyak pihak menilai justru ada upaya-upaya kriminalisasi terhadap Geo Dipa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Dani Jumadil Akhir)