Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Skema Baru Tunjangan Pegawai Pajak, Dilihat dari Kinerja KPP

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2017 |13:28 WIB
Sri Mulyani: Skema Baru Tunjangan Pegawai Pajak, Dilihat dari Kinerja KPP
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan skema terbaru pemberian tunjangan kinerja (tukin) ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini disampaikaan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan asas yang adil dan asas yang bisa pertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, pihaknya juga telah melihat dan membandingkan bagaimana perbedaan dari skema pemberian tukin lama dan terbaru ke pegawai Ditjen Pajak.

"Kami sudah lihat review-nya perbedaan dari sisi perubahannya lebih kepada bagaimana desain kompensasi antarkantor karena selama ini semua Kantor Pajak Pratama (KPP) dibuat sama," jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam skema yang baru ini, nantinya penerimaan tukin pegawai Ditjen Pajak akan dibedakan. Perbedaan penerimaan tukin tersebut tergantung dari penerimaan kantor pajak yang memiliki target dan risiko besar dan rendah.

"Sekarang ini kami buat sistem insentif yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya dangat besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat dengan teliti target dari KPP tersebut. Karena selama ini yang di lihat hanya total keseluruhan pencapaian pajak apakah 85% atau 90% saja. Namun, sekarang ini akan dilihat secara lebih detil.

"Semoga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh pajak. Lebih adil, fair, dan di saat yabg sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement