Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

19 Produsen Teken Kontrak Penyaluran Biodiesel hingga Oktober

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2017 |18:54 WIB
19 Produsen Teken Kontrak Penyaluran Biodiesel hingga Oktober
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) hari ini mengumumkan pelaksanaan penandatanganan perjanjian pembiayaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk periode Mei – Oktober 2017 antara BPDP KS dengan Badan Usaha Produsen BBN jenis Biodiesel.

“Kami hari ini mengumumkan bahwa Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel antara BPDP KS dengan Produsen Biodiesel telah ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2017 yang baru lalu,” jelas Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), Dono Boestami dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut Dono Boestami, perjanjian pembiayaan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan diversifikasi energi.

“Terkait dengan penyaluran kali ini, kami bersama dengan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan berbagai upaya penyempurnaan tatakelola untuk memastikan proses penyaluran Dana Perkebunan Kelapa Sawit lebih baik di masa yang akan datang. Konsekuensi dari penyempurnaan tatakelola ini, menyebabkan penyaluran kali ini sedikit mengalami keterlambatan, tetapi secara keseluruhan diharapkan tidak mempengaruhi proses penyediaan biodiesel,” jelas Dono Boestami.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kerjasama penyediaan BBN jenis Biodiesel antara BPDPKS dengan Badan Usaha BBN jenis Biodiesel ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 254 K/10/DJE/2017 tentang Penetapan Badan Usaha (BU) BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volumenya untuk Pengadaan BBN Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo TBK Periode Mei – Okober 2017, secara keseluruhan terdapat 19 produsen atau BU BBN jenis Biodiesel yang berikat kontrak dengan BPDPKS untuk penyaluran Biodiesel periode Mei hingga Oktober 2017. Adapun daftar ke-19 BU BBN tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Batara Elok Semesta Terpadu

2. PT Bayas Biofuels

3. PT Cemerlang Energi Perkasa

4. PT Ciliandra Perkasa

5. PT Dabi Biofuels

6. PT Darmex Biofuels

7. PT Energi Baharu Lestari

8. PT Intibenua Perkasatama

9. PT Kutai Refinery Nusantara

10. PT LDC Indonesia

11. PT Multi Nabati Sulawesi

12. PT Musim Mas

13. PT Pelita Agung Agrindustri

14. PT Permata Hijau Palm Oleo

15. PT Sinarmas Bio Energy

16. PT SMART Tbk

17. PT Tunas Baru Lampung Tbk

18. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

19. PT Wilmar Nabati Indonesia

Total volume alokasi penyaluran BBN jenis Biodiesel dari 19 Produsen tersebut adalah masing-masing sekitar 1,350 juta KL untuk PT. Pertamina (Persero) dan 24.000 KL untuk PT AKR Corporindo. Besaran volume tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan solar nasional pada periode tersebut. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor Jenis BBM Tertentu (JBT)/PSO dan pembangkit listrik PLN.

Direktur Penyaluran Dana BPDP KS Edi Wibowo menyampaikan bahwa Pelaksanaan kerjasama penyediaan Biodiesel melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak terlepas dari dukungan penuh pihak terkait khususnya Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT. Pertamina (Persero), dan PT AKR Corporindo Tbk.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada 19 Badan Usaha BBN jenis Biodiesel atas perannya dalam program pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel melalui kerangka dukungan insentif pembiayaan dana sawit. Hal ini mendorong pembukaan pasar baru untuk minyak sawit yang akhirnya dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga CPO, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015,” jelas Edi Wibowo.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement