JAKARTA - Rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM berlanjut kemasalah volume bahan bakar minyak (BBM) dan Gas LPG 3 kilogram (kg). Untuk BBM, Komisi VII pun mempertanyakan mengapa sekarang pasokan premium di sejumlah SPBU berkurang bahkan tidak ada lagi.
Menurut Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191 untuk BBM, penugasan dilakukan di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Dengan demikian, dari total jumlah SPBU sekira 5.480, yang tidak menjual premium sekira 1.904 SPBU di wilayah Jamali dan di luar Jamali.
"Di Jamali sendiri yang menjual premium ada 3.306 SPBU, yang enggak jual 800-an SPBU. Ini yang jadi masalah di luar Jamali karena ada penugasan. Dari 2.000-an SPBU, ada 294 SPBU yang tidak menjual premium. Tapi karena penugasan, 294 ini yang kita wajibkan untuk menjual," terangnya, di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hal ini, kata Ifan –sapaan akrabnya— bahwa BBM penugasan seperti premium Pertamina wajib menyediakan di luar wilayah Jamali.
"Kami minta Pertamina untuk menjualnya, karena ini penugasan. Kalau secara prinsip di Jamali kan subsidi silang," ujarnya.
Menurutnya, dari catatan realisasi penjualan BBM premium di pertengahan 2017, dari kuota 12,5 juta kilo liter penjualan yang dilakukan sekira 38,5%. Bila dilihat dari realisasi penjualan BBM premium di 2016, ada 2,5 juta kl dari kuota yang belum terjual.
"Jadi kalau lihat capaian penjualan di 2017, maka ada potensi 4 juta premium yang tak terjual sampai akhir tahun," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzk)