Tak jarang pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak!
Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.
Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:
Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.
Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.