Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agar KPR Langsung Goal, Ketahui Terlebih Dahulu Status BI Checking Anda

Agar KPR Langsung <i>Goal</i>, Ketahui Terlebih Dahulu Status BI Checking Anda
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

Tak jarang pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak!

Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.

Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:

  • Skala 1 = Kredit baik (lancar)
  • Skala 2 = Kredit dalam perhatian khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
  • Skala 3 = Kredit tidak lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
  • Skala 4 = Kredit diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
  • Skala 5 = Kredit mecet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement