Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Transportasi Online Bakal Dikenakan Pajak

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2017 |17:44 WIB
Pengumuman! Transportasi <i>Online</i> Bakal Dikenakan Pajak
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

"Kita masih ada waktu untuk sosiasliasi. peraturan kemarin kan kesepakatan para pihak. Kalau pemerintah berniat akomodasi kondisi kita tidak salah apabila kita harus merubah dan kami siap mengubah untuk melakukan hal yang paling pas bagi masyarakat," ujarnya.

Aturan ini, lanjutnya, telah diterima oleh sebagian besar masyarakat. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan beberapa hal terkait aturan taksi online, salah satunya adalah pajak dan sektor ketenagakerjaan.

"Nanti Menaker deskripsikan, silakan hak-hak apa saja yang wajib dilakukan. Demikian juga soal pajak, ini kan industri baru, pajak pun kalau mau beri dispensasi tertentu untuk waktu tertentu nanti baru dijadikan potensi. Jadi jangan dimatikan di depan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan bahwa pemerintah memang akan memungut pajak bagi taksi online. Artinya, tak ada perbedaan pajak antara transportasi online dengan transportasi konvensional.

"Nanti Bu Menteri akan berikan. Intinya pajak dikenakan untuk online maupun offline. Harus membayar pajak juga. Semua kan, transaksi kan yang memberikan nilai tambah, memberikan penghasilan dikenakan semua," ujar Mardiasmo.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement