JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia. Kapal asal Vietnam tersebut sedang menangkap ikan di Laut Natuna Utara.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, ada sekira 5 kapal Vietnam yang berhasil ditangkap. Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh polisi air yang tengah beroperasi.
"Ada penangkapan beberapa kapal di laut Natuna dari Vietnam. Kalau enggak salah ada 5 kapal," ujarnya di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Selasa (18/7/2017)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KKP Eko Djalma Asmadi mengatakan penangkapan kapal tersebut terjadi pada 14 Juli 2017. Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) yang ditangkap.
Eko melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan peta baru Indonesia yang saat ini sudah berlalu. Selain itu para nelayan Vietnam juga diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang karena dapat merusak dan menghabiskan ikan.
"Kita tangkap mereka karena tidak sesuai dengan Pasal 15, Pasal 27 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan," jelasnya
Sebelumnya, pada 10 Juli 2017, Pemerintah Indonesia juga berhasil menangkap kapal asing asal Vietnam di perairan Indonesia. Sekira 3 kapal ditangkap oleh TNI Angkatan Laut Indonesia.
(Rizkie Fauzian)