Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Sentil Aturan-Aturan yang Ganggu Investasi, Apa Saja?

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |14:54 WIB
Jokowi Sentil Aturan-Aturan yang Ganggu Investasi, Apa Saja?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna hari ini sempat menyinggung beberapa Menteri yang telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Beberapa penerapan aturan ini dinilai telah menghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Salah satu kementerian yang disinggung oleh Jokowi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beberapa aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM dinilai memberikan efek negatif pada investasi.

"Pada Permen-Permen, baik di kehutanan dan lingkungan hidup, di ESDM misalnya yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi. Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga Permen-Permen yang lain. Hati-hati," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna, Arcandra pun buka suara terkait hal ini. Menurutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terkait aturan yang telah diterbitkan.

"Begini, setiap Permen dan kebijakan akan kita evaluasi yang tujuannya untuk mempermudah investasi. Itu pesan dari pak Presiden, dan itu sangat kita perhatikan. Bahwa Permen yang kita keluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri itu bisa melihatnya dengan perspektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," kata Arcandra.

Arcandra pun mengelak bahwa Permen yang dimaksud oleh Jokowi berkaitan dengan pembangunan smelter. Hal ini diatur dalam Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral.

Tak hanya itu, Arcandra juga tidak dapat memastikan aturan yang disinggung oleh Jokowi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 tahun 2017. Aturan ini berisi tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Arcandra, pembebasan secara lebih terperinci akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo. Untuk itu, belum diketahui aturan apa yang secara spesifik perlu dikaji oleh Kementerian ESDM.

"Nah, tidaklah itu. Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN-kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," ujarnya.

Arcandra menambahkan, aturan yang akan dikoreksi bersifat menyeluruh. Artinya, tak ada aturan khusus yang menjadi target perbaikan dari Kementerian ESDM.

"Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-Permen. Bukan satu Permen, agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia," jelasnya.

Pada tahun ini, terdapat sekira lebih dari 40 Permen yang diterbitkan Kementerian ESDM. Aturan ini, kata Arcandra, akan dievaluasi secara keseluruhan oleh pemerintah.

"ESDM kan energi dan sumber daya mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement