JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan selangkah lagi bakal disahkan menjadi undang-undang (UU).
Tidak menunggu lama lagi, data rekening pelaku saham bakal bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak, tanpa ada batasan minimum. Sehingga investor yang menabung saham sekecil apa pun nilainya tetap dapat diintip. Lantas, bagaimana nasib pelaku saham yang menanamkan modalnya dengan nilai yang tak terbilang tinggi alias investor kecil?
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengungkapkan ada kekhawatiran bahwa aliran dana investor kecil ke pasar modal bakal terganggu akibat tidak adanya batasan rekening saham yang bisa diintip oleh otoritas pajak.
Menurut dia, idealnya data rekening pelaku saham yang bisa diintip oleh otoritas pajak disamakan dengan data nasabah bank yang bisa diintip, yakni Rp1 miliar. Dengan demikian, tidak akan menyurutkan minat pelaku saham kecil untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia.
"Jadi kita harap orang yang minat investasi Rp10 juta, Rp5 juta, Rp1 juta mengalir gede ke pasar modal," katanya ketika dihubungi Okezone.