Cukai rokok adalah salah satu instrumen kebijakan pengendalian atas konsumsi rokok di Tanah Air, termasuk instrumen kesehatan sebagai alat perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.
Perokok tak berhenti zat adiktif dalam rokok mengakibatkan permintaan terhadap produk ini inelastik, artinya perokok tidak akan berhenti membeli rokok dengan perubahan harga yang sangat kecil.
Indonesia adalah negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi.
Perilaku merokok penduduk 15 tahun ke atas masih belum terjadi penurunan dari 2007 sampai 2013,bahkan malahan cenderung meningkat dari 34,2% pada 2007 menjadi 36,3% pada 2013.
Sebanyak 64,9% laki-laki dan 2,1% perempuan masih mengisap rokok pada 2013.
Sedangkan rata-rata jumlah batang rokok yang diisap adalah sekira 12,3 batang (Riskesdas, 2013).