Menurut Luhut, pemerintah bisa saja memberikan izin perpanjangan kontrak kepada Freeport. Hanya saja, Freeport harus melakukan divestasi saham sebesar 51%.
"Dan itu kalau pemerintah sudah 51% (memiliki saham) kan tidak ada masalah. Sudah pastilah diperpanjang," jelasnya.
Luhut pun menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pemerintah akan tetap tegas untuk memberikan perpanjangan kontrak Freeport sesuai aturan yang berlaku.
(Fakhri Rezy)