Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan: Freeport Temui Sri Mulyani 2 Pekan Lagi

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2017 |18:32 WIB
Menteri Jonan: Freeport Temui Sri Mulyani 2 Pekan Lagi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja tiba dari kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat. Jonan pun segera mengunjungi Istana Kepresidenan sore ini untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Jonan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pertemuan dengan Jokowi. Termasuk tentang pertemuannya dengan Freeport McMoRan.

Menurut Jonan, tak ada hal yang spesifik dibahas dengan Freeport. Pertemuan pun dilakukan sebagai wujud sopan santun Indonesia karena telah berkunjung ke Amerika Serikat.

"Bukan loh, saya itu courtesy saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2017).

Menuntut Jonan, Freeport nantinya akan melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekira 2 pekan yang akan datang. Seperti diketahui, memang harus tunduk dengan skema prevailing atau ketentuan perpajakan yang berubah-ubah dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus.

"Nanti dia yang mesti ke sini ketemu Bu Sri Mulyani 2 minggu lagi," ujarnya.

Jonan menegaskan bahwa tak lagi ada persoalan antara Kementerian ESDM dan Freeport. Hanya saja, Freeport masih harus bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan semua persyaratan terkait perpanjangan kontrak.

"ESDM sudah selesai, sudah, tinggal nanti dengan Bu Sri Mulyani cocokan gimana agar ini jalan kan mesti 1 paket," kata Jonan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa perpanjangan kontrak ini dilakukan dalam 2 tahapan. Masing-masing tahap memiliki durasi waktu 10 tahun.

"Ya kan itu bisa diperpanjang 20 tahun. Tapi kan ada ketentuan bahwa itu 10 tahun dahulu baru 10 tahun kemudian," kata Luhut saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017 lalu.

Menurut Luhut, pemerintah bisa saja memberikan izin perpanjangan kontrak kepada Freeport. Hanya saja, Freeport harus melakukan divestasi saham sebesar 51%.

"Dan itu kalau pemerintah sudah 51% (memiliki saham) kan tidak ada masalah. Sudah pastilah diperpanjang," jelasnya.

Luhut pun menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pemerintah akan tetap tegas untuk memberikan perpanjangan kontrak Freeport sesuai aturan yang berlaku.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement