Luhut menuturkan, Pemerintah tidak tinggal diam. Dirinya juga menghubungi Jaksa Agung Pengadilan Federal Australia George Brandis untuk meminta dukungan atas penyelesaian kasus ini. Pasalnya, tumpahan minyak yang menyebar hingga ke Laut Timor itu, sangat merugikan pihak Indonesia.
Luhut juga menilai bahwa proses hukum atas kasus ini terlalu lama. Mengingat kejadiannya sendiri, sudah hampir delapan tahun silam, tepatnya pada 21 Agustus 2008.
"Saya juga berusaha untuk menghubungi George Brandis (Jaksa Agung Australia), untuk meminta dukungan mereka untuk mempercepat proses kasus ini," tambah Luhut.
Sekadar informasi, pada 21 Agustus 2008 silam, terjadi ledakan di sumur minyak Montara, Australia yang merupakan ladang minyak milik PTT Exploration and Production. Akibatnya, terjadi pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun
Gugatan yang didaftarkan pada 3 Mei 2017 itu ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berlokasi di Thailand.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)