Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2017 |18:08 WIB
Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Melalui aturan ini, diharapkan pihak swasta akan semakin tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, perusahaan BUMN tetap akan berperan dalam melakukan pembangunan infrastuktur skala tertentu di Indonesia.

"Misal Waskita punya pracetak, dia bisa produksi sendiri. Kalau cuma pakai sendiri semua, swasta pabrik precast enggak dapat, makanya saya ingin atur itu. Pasti enggak bisa ngelawan, tendernya jadi enggak imbang. Dia punya hasil precast kok," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim pada Rabu, 26 Juli 2017 lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 3 hal yang menjadi hambatan bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah terkait besarnya peran perusahaan BUMN dalam berbagai proyek.

Khususnya untuk peran BUMN dalam proyek pembangunan, Indonesia diminta untuk lebih membuka diri kepada pihak swasta. Hal ini pun segera direspons oleh Jokowi dengan memanggil jajaran menteri sektor ekonomi ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement