Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2017 |18:08 WIB
Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mengutamakan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur. Batas minimum nilai proyek yang dapat digarap oleh perusahaan BUMN pun akan dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, pihaknya akan mengumpulkan beberapa Direktur Utama perusahaan BUMN untuk membahas hal ini. Diharapkan, peran BUMN nantinya tidak terlalu besar dalam pembangunan berbagai proyek infrastruktur.

"Ada lima yang mau saya sampaikan, harus dengan KSO (kerjasama operasi). Kita kemarin yang sudah jelas kan di bendungan, yang lainnya harus. Kemudian, tidak boleh memakai produknya sendiri dari hulu ke hilir. Misalnya precast maksimal akan saya kasih 50% maksimal, 50% swasta. Ini baru mau saya komunikasikan ke Dirut. Pemanfaatan dalam negeri. Ini akan diputuskan dalam keputusan," ujarnya kepada awak media di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Pemerintah pun akan memberikan peran yang lebih besar kepada pihak swasta. Aturan tertulis nantinya akan diterbitkan terkait program ini.

"WIKA Beton dia memang jadi pionir, tapi semua jadi punya. Swasta kalah. Ini masih dalam pikiran saya, besok mau saya kumpulkan Dirut baru, saya bikin aturannya," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement