Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Tahun Tak Kunjung Selesai soal Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Kita yang Terlalu Lelet

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2017 |20:41 WIB
8 Tahun Tak Kunjung Selesai soal Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Kita yang Terlalu Lelet
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.

Saat ini, kasus yang menyeret PTT Exploration and Production sebagai pihak yang bertanggung jawab, telah memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia.

Dengan demikian, petani rumput laut NTT, sebagai pihak penggungat telah diakui keabsahannya untuk mengajukan class action.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement