JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai penyelesaian kasus ledakan sumur minyak di Montara, Australia yang menyebabkan pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlalu lama. Bahkan, Australia pun telah mendapatkan ganti rugi atas kasus tersebut.
Mengingat kejadiaanya sendiri, sudah hampir delapan tahun silam, tepatnya pada 21 Agustus 2008. Oleh karena itu, Luhut megatakan bahwa dia akan mengambil langkah tegas untuk kasus ini yang telah merusak lingkungan laut Indonesia ini.
"Kita yang selama ini lelet. Sudah 8 tahun. Australia sudah dibayar kok kita belum," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (1/8//2017).
Baca Juga:
Ledakan Sumur Minyak Montara Cemari Laut RI, Menko Luhut: Kita Ambil Langkah Tegas!
Kasus Montara, Pemerintah Indonesia Gugat Rp27,4 Triliun
Luhut menuturkan, Pemerintah tidak tinggal diam. Dirinya juga menghubungi Jaksa Agung Pengadilan Federal Australia George Brandis untuk meminta dukungan atas penyelsaian kasus ini. Pasalnya, tumpahan minyak yang menyebar hingga ke Laut Timor itu, sangat merugikan pihak Indonesia.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengajukan gugatan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta.
"Saya juga berusaha untuk menghubungi George Brandis (Jaksa Agung Australia), untuk meminta dukungan mereka untuk mempercepat proses kasus ini," tambah Luhut.
Sekadar informasi, pada 21 Agustus 2008 silam, terjadi ledakan di sumur minyak Montara, Australia yang merupakan ladang minyak milik PTT Exploration and Production. Akibatnya, terjadi pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.
Saat ini, kasus yang menyeret PTT Exploration and Production sebagai pihak yang bertanggung jawab, telah memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia.
Dengan demikian, petani rumput laut NTT, sebagai pihak penggungat telah diakui keabsahannya untuk mengajukan class action.
(Dani Jumadil Akhir)