Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Iklan Produk Obat Tradisional dan Suplemen Salahi Ketentuan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2017 |11:29 WIB
<i>Waduh</i>! Iklan Produk Obat Tradisional dan Suplemen Salahi Ketentuan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

MEDAN – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan, sebanyak 50% iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan disebarkan dengan cara-cara yang menyalahi ketentuan. Iklan yang disampaikan tidak sesuai dengan konteks produk yang didaftarkan ke BPOM.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM RI, Ondri Dwi Sampurno, saat memberikan materi dalam program ‘Sosialisasi Ketentuan/Persyaratan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam Rangka Penguatan Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan’, yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa 1 Agustus 2017.

“Untuk iklan yang menyalahi ketentuan ini memang sudah mengalami penurunan sejak tahun 2015 lalu. Tapi sampai saat ini persentasenya masih cukup tinggi, mencapai 50%” ujar Ondri.

Ondri menjelaskan, Iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan harus didaftarkan dulu sebelum disebarkan kepada masyarakat. Konteks iklan yang akan disebar juga harus dijelaskan secara terperinci.

“Nah, mereka keluar dari konteks yang didaftarkan itu. Selain itu, ada juga yang menggunakan testimoni yang secara ilmiah tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Ondri mengatakan, BPOM telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang memproduksi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak sesuai. Pembinaan yang menjadi unsur penting pun, lanjutnya, telah dilakukan. Namun, menurut Ondri, banyak pelaku usaha yang tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut.

"Saat ini, bagaimana pengawasan iklan itu bisa segera ditindaklanjuti. Kewenangan kami terbatas, tidak bisa melakukan pemblokiran, penutupan. Kami perlu koordinasi dengan instansi yang bisa melakukan itu. Alhamdulillah ada respons baik dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah)," kata Ondri.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement