Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |13:31 WIB
Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok
Industri Periklanan tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan iklan rokok (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA Industri periklanan tidak dilibatkan dalam aturan iklan rokok. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) pun menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak melibatkan industri dalam menyusun aturan tentang iklan rokok.

Ketua DPI M Rafiq menyebut pemerintah harusnya tidak meninggalkan industri sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan tersebut.

“Kami sudah bersurat kepada Pemerintah, sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,” kata Rafiq dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

"Apakah kami dilibatkan? Alhamdulillah belum. Semoga permohonan kami dibaca oleh Menteri Kesehatan, Menkumham, Presiden, sehingga mereka mau menerima masukan dari kami," lanjutnya.

Rafiq menyebut, Pemerintah seharusnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.

"Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya," tandas Rafiq.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement