Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Turunan UU Kesehatan, Iklan Produk Rokok Dilarang?

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |15:56 WIB
Aturan Turunan UU Kesehatan, Iklan Produk Rokok Dilarang?
Iklan produk tembakau dilarang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan. Salah satunya berisi pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet.

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut. Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan.

Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan3 munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan. Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.

“Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persaturan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya,” terang Herry, Senin (11/9/2023).

Selain itu, disebutkan bahwa Rancangan PP turunan UU Kesehatan tersebut turut menyertakan pelarangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan dan ruang publik. Herry melanjutkan, draft PP ini perlu disosialisasikan kepada publik, terutama mengenai wacana pelarangan-pelarangan tersebut.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa wacana pelarangan iklan produk tembakau akan berdampak buruk tidak hanya bagi industri hasil tembakau, tapi juga termasuk industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya industri periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan. Padahal, menurutnya, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pasca terdampak pandemi COVID-19 yang imbasnya berlangsung cukup lama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement