JAKARTA – Pemerintah bakal memperketat aturan iklan rokok. Namun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bisa mengancam keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran.
Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M Rafiq menyebut dengan diaturnya iklan rokok secara ketat akan mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan per tahun.
"Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif," kata Rafiq dalam konferensi pers pada Selasa (28/5/2024).
Dengan berkurangnya pemasukan industri kreatif dan penyiaran dari iklan rokok, Rafiq mengungkap ada 725 ribu orang yang terancam kekurangan pekerjaan. Menurutnya, gelombang PHK bukan tidak mungkin akan kembali terjadi jika aturan ini resmi diberlakukan.
"Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan, setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir kita akan kehilangan 100 ribu lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Rafiq meminta agar pemerintah tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok.