Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |13:13 WIB
Iklan Rokok Diperketat, Ketua DPI: Ancam Industri Kreatif dan Penyiaran
Aturan iklan rokok ancam industri penyiaran (Foto: MPI)
A
A
A

"Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya," tandas Rafiq.

Untuk diketahui, RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memperketat waktu siaran iklan rokok dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00. Selain itu ada juga larangan iklan rokok di media elektronik dan luar ruang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement