Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |13:31 WIB
Industri Periklanan Tak Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok
Industri Periklanan tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan iklan rokok (Foto: MPI)
A
A
A

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, dengan diaturnya iklan rokok secara ketat dapat mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan per tahun.

"Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif," ungkap Gilang.

"Jumlah pekerja di industri kreatif sebelum pandemi satu jutaan, setelah pandemi 725 ribu orang. Kalau iklan rokok ini betul-betul dilarang, seperti yang ada di dalam Revisi UU Penyiaran, kami khawatir kita akan kehilangan 100 ribu lagi," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement