JAKARTA - Pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi mempertanyakan kenaikan harga gas bumi dari ConocoPhillips Ltd ke PT PGN (Persero) Tbk di Batam, Kepri.
"Kenaikan harga gas bumi itu tidak fair karena menguntungkan korporasi asing yakni Conoco, dan sebaliknya tidak berpihak pada PGN sebagai BUMN," katanya di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Menurut dia, seharusnya harga gas di hulu termasuk ConocoPhillips tidak perlu ada kenaikan, karena harga minyak mentah saat ini masih rendah.
"Kalau dulu saat harga minyak di atas USD100 per barel, harga gas bumi layak untuk naik, tapi sekarang harga minyak masih rendah USD50 per barel, sehingga tidak selayaknya naik," ujarnya.
Baca Juga:
Harga Gas Industri Masih Mahal, DEN Nilai Tata Kelola Masih Carut Marut!
Insentif ke Industri Jadi Pelecut Konsumsi Gas di Indonesia
Fahmy berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan harga gas ConocoPhillips tersebut.
"Mesti dihitung apakah memang harga gas di hulu (Conoco) sudah tidak menguntungkan lagi. Kalau sudah untung, kenapa dinaikkan," katanya.
Sebaliknya, menurut dia, kenaikan harga gas tersebut jangan sampai merugikan PGN sebagai BUMN.
Sesuai surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips dari Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 MMBTU untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai dengan akhir kontrak pada 2019.
Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
"Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga ConocoPhillips ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam rilis resminya.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara USD3,32-5,7 per MMBTU dan industri USD5,7 MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
"Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan. Perubahan harga tersebut, prosesnya telah berjalan sejak 2012 dan telah melalui proses B to B. Harga ConocoPhillips sebesar USD2,6 per MMBTU itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi pasokan. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," kata Arcandra
(Dani Jumadil Akhir)