Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali
Lantik 41 Pejabat ESDM, Pesan Menteri Jonan: Jangan Arisan di Luar Negeri
Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam, dari USD2,6/mmbtu menjadi USD3,5/mmbtu untuk volume 27,27-50 billion british thermal unit per day (BBTUD) hingga tahun 2019.
Masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PLN, Independent Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.
“Surat penetapan harga gas tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga COPI ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap pro growth,” ungkap Arcandra.