Namun, ia tidak mau menyimpulkan atau berkomentar lebih jauh mengenai goyangnya perusahaan jamu asal Semarang tersebut. Hal ini lantaran dirinya belum mengetahui secara lebih detail permasalahan yang terjadi.
"Manajemennya saja yang kurang, mungkin ya. Tapi saya kan tidak boleh melihat, memberikan penilaian sebelum saya tahu internalnya apa yang terjadi," jelasnya.
Sementara itu, jamu sebagai salah satu produk khas dari Indonesia sangat didukung Kemendag untuk terus berkembang. Bahkan Enggar mengakui bahwa selalu memperkenalkan produk dalam negeri kepada dunia luar.
"Bagus dan kita dukung, dan kita promosikan herbal kita. Karena itu juga ada tren pergeseran sedikit dengan herbal dan potensi besar," ungkapnya.
Seperti diketahui pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015. Namun, putusan Pengadilan Niaga Semarang digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto, dan kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Semarang.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.