JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perjanjian ini terkait pembelajaran materi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, nantinya akan dilaksanakan pembelajaran kesadaran pajak pada mata kuliah umum wajib maupun melalui mata kuliah lain.
"Nanti kemungkinan pegawai pajak akan mengajar seminggu sekali di SD hingga perguruan tinggi dan tidak perlu dibayar, gratis," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeasteadi di Gedung Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga:
Di Depan Ratusan Mahasiswa, Ken: Jadi Dirjen Pajak Sekarang Susah