JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia akan mengambil sikap tegas mengenai tumpahan minyak sumur Montara di Blok West Atlas. Sikap ini akan ditunjukkan melalui dukungan pemerintah untuk memfasilitasi atau terus mengikuti pengadilan di Sydney yang sudah berjalan sekarang ini.
"Secara bersamaan juga ada pengadilan yang sudah disampaikan di Indonesia yang tanggal 23 sidang. Ini memang masalah bertahun-tahun tidak pernah diputuskan, sekarang kita putuskan bahwa kita harus membela kepentingan rakyat kita yang rumput lautnya, pantainya tercemar akibat daripada meledaknya Montara delapan tahun lalu di daerah atau laut Australia," ungkap Luhut di kantornya, Senin (14/8/2017).
Baca juga: 8 Tahun Tak Kunjung Selesai soal Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Kita yang Terlalu Lelet
Selain itu, Luhut mengatakan pihak PTT Exploration and Production (PTT EP) sebelumnya telah mengakui kesalahannya atas tumpahan minyak Montara yang mencemari laut Indonesia dan telah merugikan rakyat.
"Mereka dulu verbally sudah mengakui ada kesalahan mereka waktu pertemuan antara Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Thailand serta juga dengan Freddy Numbery. Itu waktu enam, tujuh tahun lalu," jelasnya.
Baca juga: RI Bisa Minta Bantuan Filipina dan Jepang saat Laut Tercemar Minyak
Sementara itu, mengenai perkataan dirinya yang pernah menyebut bahwa PTT sudah mengganti rugi kepada pihak Australia, sedangkan belum kepada Indonesia, hal tersebut dibantah oleh PTT. Luhut tak menanggapi lebih jelas, namun mengatakan hanya ingin memperjuangkan hak rakyat yang dirugikan.
"Saya enggak tahu dia mau bayar atau enggak, itu yang jelas rakyat kita menderita," tukasnya.
Sebelumnya, Menko Luhut menilai penyelesaian kasus ledakan sumur minyak di Montara, Australia yang menyebabkan pencemaran perairan hingga ke Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlalu lama. Bahkan, Australia pun telah mendapatkan ganti rugi atas kasus tersebut.
Mengingat kejadiaanya sendiri, sudah hampir delapan tahun silam, tepatnya pada 21 Agustus 2008. Oleh karena itu, Luhut megatakan bahwa dia akan mengambil langkah tegas untuk kasus ini yang telah merusak lingkungan laut Indonesia ini.
(Fakhri Rezy)