Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantap! Dana Desa Masa Jokowi Tembus Rp127 Trilliun

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |13:20 WIB
Mantap! Dana Desa Masa Jokowi Tembus Rp127 Trilliun
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengedepankan pembangunan yang berasaskan pemerataan. Oleh karena itu, alokasi dana desa menjadi hal krusial untuk memaksimalkan pembangunan di pedesaan, sehingga pembangunan tidak hanya terpusat di perkotaan.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa di bawah komando Jokowi telah mencapai Rp127 triliun.

"Kami juga mencatat bahwa penyaluran dana desa dalam tiga tahun ini telah mencapai Rp127 trilliun," ujarnya dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan DPD-DPR RI 2017, di Gedung MPR - DPR RI, Jakarta, Rabu, (15/8/2017).

Baca juga: Presiden Jokowi: Dana Pemda di Rekening Bank Rp220 Triliun!

Oesman mengatakan bahwa jumlah tersebut terbilang sangat besar. Oleh karena itu, orang yang akrab disapa Oso itu mengharapkan adanya pengawalan dan pengawasan terhadap alokasinya hingga sampai ke tangan masyarakat, seperti yang diamanatkan Undang-undang.

"Pemerintah harus memastikan adanya tata kelola dana desa yang menyeluruh sekaligus dengan pengawasannya," tambah dia.

Menurut Oso, ada beberapa poin terkait pembangunan daerah yang perlu ditingkatkan, terutama di sektor pangan. Dia menilai kedaulatan pangan belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, meskipun berat, DPD mendorong Pemerintah terus berupaya mewujudkan kedaulatan pangan.

Baca juga: Ada Dana Desa, Sri Mulyani: Masyarakat Pedesaan Bisa Investasi di Pasar Modal!

"Meskipun kami menyadari betapa kompleksnya persoalan ini, kami mengajak kita semua, untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia, di tengah ancaman krisis pangan global," ujarnya.

Masih untuk pembangunan dan pemerataan wilayah desa, sektor energi menurut Oso juga penting. Dia menilai, usaha pemerintah dalam bidang energi, melalui Program Listrik Perdesaan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) cukup efektif sehingga perlu dijaga keberlanjutannya. Dengan demikian, desa mendapatkan supply energi yang cukup untuk menggenjot aktivitas perekonomian rakyat.

Baca juga: Kala Sri Mulyani Cerita soal Dana Desa: Bisa Enggak Mengelolanya?

" Kami mendorong Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan pelaksanaan EBT," tambahnya.

Sekadar informasi, dana desa pada dasarnya diberikan oleh pemerintah pusat guna melahirkan pembangunan yang merata antara desa dan kota serta mengurangi kesenjangan. Untuk mengawal alokasi dana desa, diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam UU, pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka pembangunan di desa

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement