Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Tindak Pidana Pencucian Uang, Bea Cukai-PPATK Perkuat Pengawasan

Sindonews , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |16:41 WIB
Marak Tindak Pidana Pencucian Uang, Bea Cukai-PPATK Perkuat Pengawasan
Foto: Bea Cukai
A
A
A

Selain itu, mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti Polri, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.

Baca juga: Sri Mulyani: Saya Ingin Bea Cukai Makin Baik!

Dia menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti yang diundangkan dalam UU Nomor 8/2010 di mana DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas.

Menurutnya, bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement