JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) untuk wilayah Batam. Aturan ini disepakati pada tanggal 31 Juli 2017.
Dalam aturan ini, COPI diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari USD2,6 per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi USD3,5 per MMBTU.
Baca juga: Eksplorasi ConocoPhillips Jadi Contoh Rumitnya Birokrasi Indonesia
Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara USD3,32-5,7 per MMBTU dan industri USD5,7 MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
Menanggapi hal ini, Jonan mengatakan bahwa keuntungan BUMN memang akan berkurang dengan adanya aturan ini. Hanya saja, kebijakan ini diyakini akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara.
"Oh begini, harus gas itu ya prinsipnya begini. Ini harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Nah kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebesar yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan, oh ngurangi ini dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7/2017).
Menurut Jonan, dampak aturan ini perlu dilihat secara lebih luas. BUMN pun diharapkan tak hanya memikirkan penurunan keuntungan dengan adanya kebijakan ini. "Kalau BUMN hanya mencari untung saja mungkin jangan urusan distribusi gas ke listrik ya," tegas Jonan.
Jonan pun memastikan bahwa aturan ini tidak berbenturan dengan aturan terkait penetapan harga gas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Enggak, loh sama sekali kan harga gasnya enggak boleh naik. Hanya di hulunya nambah sehingga penerimaan negara juga nambah. Kan ini harus fair. Masa yang menguasi pipa itu untungnya jauh lebih besar dari pada yang memproduksi gas, ya kan enggak lucu," ujar Jonan.
Sementara itu Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebelumnya menjelaskan, penaikan harga gas COPI sudah melalui proses bisnis yang wajar. Aturan juga dimaksudkan dalam rangka memperbaiki keekonomian lapangan guna memberikan kepastian atas keberlangsungan kegiatan produksi dan pasokan gas ke PGN.
Hanya saja, pengamat energi dari UGM Fahmy Radhi mempertanyakan kenaikan harga gas bumi dari ConocoPhillips Ltd ke PT PGN (Persero) Tbk di Batam. Menurut Fahmy, seharusnya harga gas di hulu termasuk ConocoPhillips tidak perlu ada kenaikan, karena harga minyak mentah saat ini masih rendah.
Fahmy berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan harga gas ConocoPhillips tersebut. Sebaliknya, menurut dia, kenaikan harga gas tersebut jangan sampai merugikan PGN sebagai BUMN.
"Mesti dihitung apakah memang harga gas di hulu (Conoco) sudah tidak menguntungkan lagi. Kalau sudah untung, kenapa dinaikkan," katanya.
(Fakhri Rezy)