Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Pasal Terkait Taksi Online Dicabut MA, Menhub : Saya Hormati Itu

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |19:42 WIB
18 Pasal Terkait Taksi <i>Online</i> Dicabut MA, Menhub : Saya Hormati Itu
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara permohonan keberadaan hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya mencabut 18 pasal dalam aturan tersebut.

Menyikapi soal putusan tersebut, Budi Karya mengaku masih mempelajarinya. Yang jelas, Kemenhub akan ikut dengan azas yang telah diputuskan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Marak Taksi Online, Menhub Minta yang Reguler Tak Tersingkir 

"Kita hormati, namun demikian karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak kita juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, hasil putusan MA ini berlaku efektif dalam 3 bulan kemudian. Oleh karena itu, sambil Kemenhub mempelajari apa yang diputuskan, masyarakat tidak perlu khawatir.

"Saya himbau pada masyarakat untuk tidak terlalu resah, jangan takut, jangan resah karena efektif keputusan MA itu masih 3 bulan. Jadi kita punya waktu untuk mencari jalan keluar,"ujarnya.

Baca Juga: Transportasi Online Tak Bisa Dihindari, Pemerintah Diminta Respons Cepat!

Berikut ini 18 pasal yang diperintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut :

1. Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada Aplikasi berbasis

2. Pasal 19 ayat 2 Huruf F tentang angkutan sewa khusus wajib memenuhi pelayanan, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas usulan dari Gubernur atau Kepala Badan yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

3. Pasal 19 ayat 3 Huruf E tentang kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa khusus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

4. Pasal 20 tentang pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam wilayah perkotaan

6. Pasal 27 huruf A tentang perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor

7. Pasal 30 huruf B tentang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor kecuali domisili cabang tersebut

8. Pasal 35 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor

9. Pasal 35 ayat 10 huruf A angka 3 tentang setelah mendapat surat rekomendasi pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor

Baca juga: Fakta! Tarif Taksi di Jakarta Termurah Kelima di Dunia

10. Pasal 36 ayat 4 huruf C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan

11. Pasal 37 ayat 4 huruf C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan

12. Pasal 38 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 8 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

13. Pasal 38 ayat 10 huruf 4 angka 3 tentang setelah dapat surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

14. Pasal 43 ayat 3 huruf B angka 1 sub huruf b tentang setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

15. Pasal 44 ayat 10 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana ayat 9 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

16. Pasal 44 ayat 11 huruf A angka 2 tentang setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 9 pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut kendaraan baru, sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

17. Pasal 51 ayat 3 tentang larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi kegiatan penetapan tarif dan pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan, merekrut pengemudi, memberikan layanan akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan dan memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek

18. Pasal 66 ayat 4 tentang sebelumnya masa peralihan surat tanda kendaraan bermotor menjadi atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilampirkan dengan perjanjian yang memuat ketersediaan STNKB menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement