JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebagai kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) memiliki peluang untuk menjual aset milik perusahaan yang pernah memegang merek waralaba 7-Eleven itu.
Pasalnya, kondisi perusahaan yang terlilit utang tidak memungkinkan untuk dilakukan restrukturisasi. Saat ini, MSI sendiri tengah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
Baca juga: 6 Fakta Penting Bangkrutnya 7-Eleven
"Kalau bisnis menurun dan masih bisa restrukturisasi kita restrukturisasi. Kalau ini kita sesuaikan dari sisi commercial structurenya, jadi memang secara keuangan tidak memungkinkan kita akan jual aset," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pengajuan PKPU yang dilakukan Sevel. Jika PKPU tidak dikabulkan dan MSI dinyatakan pailit, maka aset Sevel yang dijaminkan oleh Bank Mandiri dapat dijual.
Baca juga: MasterCard Incar Transaksi Elektronik Anak Muda di 7-Eleven
"Mereka lagi proses PKPU. (Kalau pailit) likuidasi aset," kata Rohan.
MSI memiliki utang yang akan jatuh tempo pada September 2017 sebesar Rp165 miliar berdasarkan proses restrukturisasi terakhir.
Baca juga: CIMB Kuasai 10% Saham 7-Eleven di Indonesia
Adapun jaminan yang diberikan yaitu jaminan pribadi dari Sungkono Honoris dan Henri Honoris, terdiri dari bangunan, mesin dan peralatan di seluruh 28 gerai 7-Eleven yang dibiayai oleh Bank Mandiri.
Selain itu juga ada paket tanah dan bangunan tertentu yang dijaminkan untuk semua fasilitas dari Bank Mandiri. Sekadar informasi, perseroan juga telah menerima tuntutan PKPU dari PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.
(Rizkie Fauzian)