JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai dengan Badan Usaha Milik Negara. Banyaknya penggunaan valuta asing (valas) sebagai transaksi BUMN, maka penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi BUMN pun harus ditingkatkan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, BI terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai karena hal ini dapat meningkatkan pengelolaan risiko valas sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.
Adapun SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP pun disusun oleh BI dan BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.
Baca selengkapnya: Kelola Risiko Transaksi Valas, BI Bujuk BUMN Lakukan Hedging!
(Donald Banjarnahor)