JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan peraturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri swasta non bank. Peraturan ini dikeluarkan pada 29 Desember 2014 dan sudah mulai berlaku sejak Januari 2015.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, dalam peraturan ini, perusahaan wajib mengasuransikan utang luar negerinya, dengan ketentuan, minimum 25% untuk hedging, 70% untuk radio likuiditas dan minum untuk peringkat utang BB-.
"Per 1 Januari 2017, untuk transaksi lindung nilai harus dilakukan oleh perbankan domestik," ungkapnya di Kantor BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya, langkah ini diambil dalam rangka untuk mendorong perbankan domestik untuk lebih aktif meningkatkan pasar keuangan perbankannya. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk lindung nilai pada bank domestik lebih murah dibanding dengan luar negeri.
"Keuntungannya kalau hedging di domestik, maka bank akan semakin dalam dan aktif. Jadi pada pendalaman pasar dan efisiensi domestik. Biayanya mungkin sama kayak kalau hedging ke luar negeri. Tapi di dalam negeri, agar hedging semakin dalam," jelasnya.