Korporasi yang telah memenuhi kewajiban rasio lindung nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebesar 89% dari korporasi yang melapor. Dan rasio lindung nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan sebesar 94%.
Untuk saat ini, jumlah korporasi yang melakukan lindung nilai dengan perbankan dalam negeri juga terus mengalami peningkatan dan kini lebih banyak dibanding luar negeri.
"Pada triwulan III-2016, 91,5% transaksi lindung nilai sudah dilakukan dengan perbankan dalam negeri," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.