Korporasi yang telah memenuhi kewajiban rasio lindung nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebesar 89% dari korporasi yang melapor. Dan rasio lindung nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan sebesar 94%.
Untuk saat ini, jumlah korporasi yang melakukan lindung nilai dengan perbankan dalam negeri juga terus mengalami peningkatan dan kini lebih banyak dibanding luar negeri.
"Pada triwulan III-2016, 91,5% transaksi lindung nilai sudah dilakukan dengan perbankan dalam negeri," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)