Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Dorong Korporasi Hedging ke Bank Domestik

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2017 |18:59 WIB
   BI Dorong Korporasi <i>Hedging</i> ke Bank Domestik
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan peraturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri swasta non bank. Peraturan ini dikeluarkan pada 29 Desember 2014 dan sudah mulai berlaku sejak Januari 2015.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, dalam peraturan ini, perusahaan wajib mengasuransikan utang luar negerinya, dengan ketentuan, minimum 25% untuk hedging, 70% untuk radio likuiditas dan minum untuk peringkat utang BB-.

"Per 1 Januari 2017, untuk transaksi lindung nilai harus dilakukan oleh perbankan domestik," ungkapnya di Kantor BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, langkah ini diambil dalam rangka untuk mendorong perbankan domestik untuk lebih aktif meningkatkan pasar keuangan perbankannya. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk lindung nilai pada bank domestik lebih murah dibanding dengan luar negeri.

"Keuntungannya kalau hedging di domestik, maka bank akan semakin dalam dan aktif. Jadi pada pendalaman pasar dan efisiensi domestik. Biayanya mungkin sama kayak kalau hedging ke luar negeri. Tapi di dalam negeri, agar hedging semakin dalam," jelasnya.

Korporasi yang telah memenuhi kewajiban rasio lindung nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebesar 89% dari korporasi yang melapor. Dan rasio lindung nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan sebesar 94%.

Untuk saat ini, jumlah korporasi yang melakukan lindung nilai dengan perbankan dalam negeri juga terus mengalami peningkatan dan kini lebih banyak dibanding luar negeri.

"Pada triwulan III-2016, 91,5% transaksi lindung nilai sudah dilakukan dengan perbankan dalam negeri," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement